PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 173
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat.
