PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 168
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan perekonomian; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan perekonomian; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan perekonomian.
