PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 163
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah.
