PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 150
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
