PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Kementerian PANRB; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Kementerian PANRB; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan d. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
