PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 148
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
(1) Subbidang Pemantauan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pemantauan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. (2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. www.djpp.kemenkumham.go.id
