PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 146
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
