PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 132
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan sistem evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan b. pengolahan data dan informasi evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
