PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 113
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Bidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawasan Kementerian/Lembaga Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan kementerian/lembaga politik, hukum, dan keamanan.
