PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 106
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data dan informasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur; dan c. pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur.
