PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 100
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
