Pasal 31
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi apabila: a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama/Ahli Pertama dan Pembina Jasa Konstruksi Muda/Ahli Muda; b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pembina Jasa Konstruksi Madya/Ahli Madya dan Utama/Ahli Utama;
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara. (4) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi selama dibebaskan sementara. (7) Persyaratan lain untuk pengangkatan kembali Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
