PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan...
Pasal 27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana diamaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi; c. memiliki pengalaman di bidang pembinaan jasa konstruksi paling kurang 2 (dua) tahun: d. berusia paling tinggi:
- 54 (lima puluh empat) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Pertama/Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Muda/Ahli Muda;
- 56 (lima puluh enam) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya/Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Utama/Ahli Utama;
- memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 4) syarat lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; dan (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
