PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PEDOMAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 2
(1) Pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan (2) Fasilitasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kompetisi inovasi, sistem informasi inovasi, pemanfaatan dan pengembangan jaringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan yang berkelanjutan.
