PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Perekam Medis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan rekam medis informasi kesehatan, meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; dan c. Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
- Penunjang tugas Perekam Medis, meliputi : a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
