PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
