PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Perekam Medis yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
