PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
