PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS.
