PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Pasal 17
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Analis Hak Asasi Manusia wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Analis Hak Asasi Manusia wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
