PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Manajemen Talenta ASN Nasional ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. (2) Menteri mengusulkan penetapan Tim Manajemen Talenta ASN Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
