PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
(1) Instansi Pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN. (2) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
