Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Rencana suksesi (succession plan) memuat nama-nama suksesor dalam kelompok rencana suksesi, urutan penempatan suksesor dalam jabatan target, dan proyeksi penempatan (posisi dan waktu). (2) Rencana suksesi sebagaimana dimaksu pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemetaan talenta dengan memperhatikan jabatan target dan informasi lowongan jabatan di seluruh Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi ASN dan Sistem Informasi Manajemen Karier
Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah MENETAPKAN rencana suksesi di lingkungan instansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (4) Menteri MENETAPKAN rencana suksesi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan kelompok rencana suksesi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
