Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. (2) Akselerasi karier dilaksanakan melalui sekolah kader. (3) Pengembangan kompetensi talenta dilaksanakan melalui: a. ASN corporate university dengan metode klasikal dan nonklasikal; b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan
c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya. (4) Peningkatan kualifikasi talenta dilaksanakan melalui tugas belajar. (5) Lembaga Administrasi Negara menyelenggarakan akselerasi karier dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari Penyelenggaraan Manajemen Talenta. (6) Prioritas akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada kotak manajemen talenta.
