PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) PPK menominasikan talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi instansi untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan instansinya. (2) Menteri menominasikan talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi nasional di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan nasional. (3) Tim Manajemen Talenta ASN Nasional MENETAPKAN kelompok rencana suksesi nasional berdasarkan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
