PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Berdasarkan analisis kebutuhan talenta, setiap instansi menyusun strategi akuisisi talenta dengan menentukan seluruh/sebagian pilihan sebagai berikut: a. Membangun talenta internal instansi; b. Merekrut talenta baru (Calon PNS dan/atau PPPK); c. Mutasi dan/atau promosi talenta antar instansi; d. Penugasan atau penugasan khusus talenta. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah MENETAPKAN strategi akuisisi talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta di lingkungan instansinya. (3) Tim Manajemen Talenta ASN Nasional MENETAPKAN strategi akuisisi talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta secara nasional.
