PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. (2) Setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing. (3) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
