PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI KINERJAPENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Setiap Pembina atau Penanggungjawab kinerja penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri ini.
