PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA...
Pasal 2
Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib dinilai prestasi kerjanya oleh Pejabat Penilai di lingkungan unit kerja masing-masing sebagai dasar dalam menilai unsur prestasi kerja yaitu sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai.
