PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 36
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.
