PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Perencanaan pengadaan PPPK paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan PPPK; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK (2) Jadwal pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri. (4) Prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK; b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK; dan c. prasarana dan sarana bagi pelamar.
