PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 67) dinyatakan tetap berlaku; dan b. penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2021.
