PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Pengelola PBJ Ahli Pertama; b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan c. Pengelola PBJ Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
