Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengelola PBJ wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengadaan barang/jasa. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola PBJ dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
