PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PPBJ
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah paket yang dikerjakan; b. jumlah total anggaran untuk pengadaan barang/jasa; dan c. jenis metode pemilihan penyedia. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
