Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengadaan barang/jasa; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengelola PBJ yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PPBJ, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
