Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengelola PBJ dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Pengelola PBJ teridiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Pengelola PBJ Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
