PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Pengelola PBJ diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi
madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. pimpinan unit kerja atau pejabat yang membidangi pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
