PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Pengelola PBJ wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Pengelola PBJ berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
