Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains); e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ harus mengikuti pelatihan PPBJ Ahli Pertama. (5) Pengelola PBJ yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PPBJ dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.
