Pasal 12
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan sebagai berikut: a. Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
