PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 63
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan.
