Pasal 56
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang bertanggung
jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Ketahanan Pangan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya Ilmiah di bidang Analis Ketahanan Pangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketahanan Pangan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. (5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
