PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 54
pasal.id
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
