Pasal 33
pasal.id
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Ketahanan Pangan dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
