Pasal 31
pasal.id
Usul PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
