PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 23
pasal.id
(1) Pada awal tahun, Analis Ketahanan Pangan wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Ketahanan Pangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
