Pasal 19
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis
Ketahanan Pangan ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
