Pasal 16
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda; e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; g. memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
