PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI...
Pasal 4
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
